Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya

知识 2025-05-30 12:04:08 98

JAKARTA,quickq能使用ads吗 DISWAY.ID--Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman turut menyampaikan apresiasinya kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas keputusannya untuk menghapus utang para petani, nelayan, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lewat penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, pada Selasa 5 November 2024 kemarin.

Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya

Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya

BACA JUGA:Prabowo Resmikan Aturan Penghapusan Utang UMKM, Ekonom Berikan Respon Positif

Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya

BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah

Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya

Dalam keterangannya, Menteri Maman menyebutkan bahwa tindakan penghapusan utang ini adalah simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

"Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara," ujar Menteri Maman dalam keterangan resminya pada Rabu 6 November 2024.

Kendati begitu, Menteri Maman juga menambahkan bahwa penghapusan utang ini memiliki kriteria-nya sendiri.

BACA JUGA:Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan

BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik

Dirinya menyebutkan, penghapusan utang ini memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.

Kriteria lainnya adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.

Dengan kata lain, pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang. 

BACA JUGA:Daftar Hutang Sritex Hingga Dinyatakan Pailit

BACA JUGA:Terungkap! Agus Salim Gunakan Uang Donasi untuk Bayar Utang Keluarga Nyaris 100 Juta Rupiah

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqbm.com/news/57c199896.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bawaslu Temukan 6 Juta Pemilih Masuk 8 Kategori Tidak Memenuhi Syarat

Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya

Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia

7 Makanan Pengganti Daging yang Kaya Protein, Enak dan Sehat

Presiden Prabowo Subianto Antar Langsung Keberangkatan Presiden Macron ke Singapura

5 Bagian Tubuh Ini Sering Lupa Dibersihkan Saat Mandi

Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred

ERP Bakal Bikin Jakarta Bebas Macet?

友情链接