Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah
Warta Ekonomi,quickq网页版登录入口 Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas oleh (Mahkamah Agung/MA). Hal tersebut meciptakan rekor dalam pencatatan sejarah untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'kalah' dalam suatu perkara korupsi di tingkat kasasi MA. "Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/7/2019). Amar putusan itu juga memutuskan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Baca Juga: Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK "Nylekit Banget" Vonis itu diambil karena ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding yaitu Syafruddin terbukti melakukan perbuatan pidana. Namun, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan hakim anggota II Mohamad Askin berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi. Padahal, Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK. Ia sebelumya diputus bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 dan harus menjalani vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Baca Juga: Bebas, Syafruddin Temenggung Ucap Syukur KPK sebenarnya, juga pernah mengalami mendapatkan vonis bebas namun pada pengadilan tingkat pertama. Kasus pertama adalah vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011. Padahal saat itu, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta atas dakwaan untuk empat kasus korupsi. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Asharyadi. Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Pada tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta kepada Mochtar Muhammad pada Maret 2012. Hukuman buat Mochtar itu diputuskan oleh majelis hakim, Djoko Sarwoko selaku ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku anggota. Perkara kedua adalah saat majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Suparman pada 23 Februari 2017 dalam perkara penerimaan suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko itu menilai Suparman tidak bersalah padahal rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara. Baca Juga: Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow! Hakim Rinaldi Triandiko diketahui juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun, dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta. Atas vonis bebas tersebut, KPK juga mengajukan kasasi ke MA. MA pun akhirnya menyatakan Suparman bersalah dan arus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 8 November 2017. Putusan kasasi itu ditangani oleh hakim agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar. KPK juga pernah kalah dalam praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. Baca Juga: Masinton: Urusan Korupsi, Bukan Cuma Tugasnya KPK Langkah KPK Lantas bagaimana langkah KPK menyikapi patahnya rekor pembuktian korupsi di tangan majelis kasasi MA? "KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada konferensi pers, di Gedung KPK, Selasa (9/7/2019). Menurut Saut, KPK masih akan mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan serta akan mempelajari secara cermat putusan dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, KPK juga sudah menetapkan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebagai tersangka perkara yang sama dengan Syafruddin. "Kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," tegas Saut dengan suara keras. Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah dengan melimpahkan perkara tersebut Jaksa Pengacara Negara di bawah Jaksa Agung Muda bidang Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) di bawah Kejaksaan Agung sesuai dengan pasal 32 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, langkah hukum apa pun yang dipilih KPK, rekor 100 percent conviction rate milik lembaga penegak hukum tersebut sudah patah oleh MA pada masa pimpinan KPK jilid IV.
相关推荐
-
Anies Terinfeksi Covid
-
Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta
-
FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
-
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
-
Bolehkah Tidur Setelah Sahur? Ternyata Ini Dampaknya bagi Kesehatan
-
Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- 最近发表
-
- Kebiasaan yang Tak Disadari Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik saat Puasa
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Penuaan Lambat, Studi Temukan Golongan Darah Ini Ternyata Awet Muda
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- 随机阅读
-
- Kampanye Sisa 10 Hari Lagi, KPU Imbau Peserta Pemilu Yakinkan Pemilih
- 20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Ada Long Weekend! Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan Februari 2024
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- TKN Fanta Libatkan Anak
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Anies: Keterisian Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- Bareskrim Usut Korupsi Pengadaan Alkes RSUD yang Rugikan Negara Rp13,2 Miliar
- FOTO: Ritual Api Suci Paskah di Gereja Makam Kudus Yerusalem
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq下载app
- quickq免费下载
- quickq最新官方下载
- quickq安卓下载地址
- quickq充值入口
- quickq电脑版官网下载
- quickq是干什么的
- quickq加速永久免费
- quickq快客加速器
- quickq官方下载app
- quickq快客官网苹果下载
- quickq官网多少
- quickq充值不了的原因是
- quickq官网进入
- quickq官网充值
- quickq充值入口在哪里
- quickq加速器在哪下
- quickq官网下载安卓最新
- 快客quickq官网下载
- quickq苹果版怎么下载
- quickq加速器官方
- quickqios版本
- quickq梯子
- quickq官方安卓版下载
- quickq会员共享
- quickq电脑版怎么用
- quickq快客加速器官网
- quickq中文版下载
- quickq下载官方苹果
- quickq最新版本安卓下载
- quickq是啥
- quickq加速器下载
- quickqapp苹果版
- quickq加速器官网官网
- quickq充值页面
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq app
- quickq苹果手机下载
- quickq
- quickqios版本
- quickqapp苹果版
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq网站
- quickq下载app
- quickqios官网
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq客户端下载
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq怎么付费
- quickq网站是多少
- quickq苹果版ios
- quickq最新官网
- quickq苹果app下载
- quickq登录不了
- quickq苹果版下载
- quickq加速器官网js7
- quickq在哪下载
- quickq加速器官网知乎
- quickq.net
- quickq加速器官网官网
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq ios
- quickq网站是多少
- quickqjs7官网
- quickq官网下载苹果手机
- quickq手机端下载地址
- quickq充值多少
- quickq最新版本
- quickq最新官网地址
- quickq手机版免费下载
- quickq官网下载apk
- ?quickq
- quickq会员价格
- quickq下载官网免费
- quickq官网下载电脑
- quickq app
- quickq官网下载安卓版
- quickq.apk
- quickq收费
- quickq官网入口
- quickq梯子
- quickqios版免费下载
- quickq充值中心
- quickq加速永久免费
- quickq加速器官网链接
- quickq app 下载
- quickq官网ios手机下载
- 官方正版quickq加速器
- quickq加速器下载安卓
- quickq网页版入口
- quickq快客官网
- quickq安卓官网下载
- quickq账号购买
- quickq安卓版免费下载
- quickq费用
- quickq苹果版ios