Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas

综合 2025-05-25 18:48:19 14

JAKARTA,quickq下载安卓版 DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas batangan milik para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas.

Total emas yang diamankan dalam periode tahun 2010-2022 yakni seberat 109 Ton.

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Antam dan UBS di Pegadaian Kompak Anjlok? Cek Update Terbarunya di Sini

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas

BACA JUGA:Kejagung Belum Cekal Sandra Dewi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kg. Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tesangka yang diduga hasil kejahatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2024.

Harli mengatakan, aset yang disita itu nantinya akan digunakan pihaknya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Harli menuturkan emas batangan itu diduga berasal dari hasil kejahatan, dan nantinya akan digunakan untuk pembuktian.

"Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," beber Harli.

BACA JUGA:Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:Eks Pengacara Brigadir J Tiba-tiba Datangi Kantor Kejagung, Ada Apa Gerangan?

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei malam.

Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqbm.com/news/61e199925.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Menkes Budi Sebut Nyamuk Wolbachia Berhasil Turunkan Angka Kematian akibat DBD

Kemenperin Ungkap Pentingnya PBA untuk Penguatan Industri Nasional

Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan

Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan

Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK

Miniso Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Banyak Promo hingga Bonus

Waspadai Takjil Berbahaya Selama Bulan Ramadhan!

Sempat Dipuji, Taruna Keturunan Bule Simpatisan HTI? Ini Kata Mabes TNI

友情链接