会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi!

KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi

时间:2025-06-06 13:30:37 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:知识 阅读:292次
Warta Ekonomi,quickq加速器在哪下载 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika sebagai tersangka suap Rp30 juta terkait perkara perdata.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka yaitu WWN (Wahyu Widya Nufritri) hakim pada PN Klas IA Khusus Tangerang dan TA (Tuti Atika), panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjatian dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi

KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi

Keduanya menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta.

KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi

Diduga sebagai pemberi AGS (Agus Wiratno) dan HMS (HM Saipudin), kata Basaria.

KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi

Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.

"Diduga TA menyampaikan info kepada pengacara AGS mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan, dan dengan segala upaya ADS mengupayakan agar gugatan dimenangkan," ungkap Basaria.

Isi putusan menjadi adalah "Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya" yaitu menyatakan hukumnya para tergugat (Hj Momoh) telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepada penggugat (Winarno).

 

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Dapat Dukungan Dari Tani dan Nelayan, TKN: Satu Tanda Alam Untuk Prabowo Memimpin Indonesia
  • KPU Sebut Hasil Yang Sudah Terinput di Aplikasi Sirekap Masih Perlu Perbaikan
  • Pemkot Bekasi Agendakan Diskusi Larangan Penggunaan Plastik dengan Peritel
  • Ini Hukum Terima Serangan Fajar Politik Uang dalam Islam
  • TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
  • Usia Sudah 50 Tahun? Ini 7 Makanan dan Minuman yang Wajib Dikonsumsi
  • Momen AHY Hormat Kepada Jokowi
  • Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Raup Pendapatan Rp953,80 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya
推荐内容
  • BYD Ambil Langkah Hukum, Menyisir Akun
  • Sidang Praperadilan Aiman Digelar, Gugatannya terkait HP Disita Polisi
  • Tamara Tyasmara Dites Psikologi Forensik, Metode Ini yang Digunakan
  • Saat Anies Puji Eks Loyalis Jokowi dan Prabowo yang Bersatu di Kampanye Akbar AMIN di JIS
  • KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
  • ODOL Bikin Jalan Jebol, Pemerintah Siap ‘Gempur’ Truk Bandel