会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang!

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

时间:2025-06-06 23:48:49 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:百科 阅读:847次

JAKARTA,quickq.io安卓版下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus korupsi timah yang telah merugikan negara ratusan triliun.

Dalam pengungkapan terbaru, Kejagung telah menjerat 3 tersangka utama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

BACA JUGA:Kebenaran Sandra Dewi Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah Dijawab Tegas Kuasa Hukum Harvey Moeis

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

BACA JUGA:IAW Ungkap Pengusaha Inisial T di Belakang PT RBT yang Terseret Korupsi Timah Rp300 Triliun

Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang

Mereka adalah SG, RI, dan SP, yang masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di beberapa perusahaan terkait.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi, tetapi juga dengan pasal pencurian uang serta pencucian uang. 

"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," katanya kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung

Menurut Siregar, para tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk menyamarkan hasil kejahatannya dengan mengirimkan dana melalui perusahaan-perusahaan terkait dan melakukan pembelian aset dengan menggunakan nama orang lain.

Langkah penegakan hukum ini juga melibatkan pengungkapan tahap kedua terhadap 10 tersangka lainnya, termasuk para pelaku utama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. 

Di antara para tersangka tersebut adalah MRPT, EE, HT, MBG, BY, RL, dan RA, yang masing-masing menjabat dalam posisi kunci di berbagai perusahaan terkait.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
  • Benarkah Hujan Bikin Mood Turun?
  • Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot
  • Joging di Tempat 10 Menit vs Jalan Kaki 45 Menit, Mana yang Lebih Oke?
  • Sindir Konsep Perubahan, Megawati: Kapan Negara Mau Maju?
  • KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
  • FOTO: Desa Kue Jahe Menyambut Natal di Hungaria
  • Dolar Melemah Menyusul Kekhawatiran Tarif dan Perlambatan Ekonomi AS
推荐内容
  • Irjen Achmad Kartiko Resmi Jabat Sebagai Kapolda Aceh
  • Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
  • 20 Tempat Paling Menenangkan di Bumi, Bisa Liburan Sambil Bersantai
  • Ketua TP PKK Kediri Lanjutkan Sosialisasi SIM PKK Berbasis Website
  • OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
  • Mau Beli Emas di Pegadaian? Cek Dulu Harga Terbarunya di Sini