KLHK Akui Belum Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Burung Kuntul
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerima pelimpahan kasus penembakan burung kuntul (ardeidae) dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Sumatera Wilayah II Sumatera KLHK, Edward Hutapea dihubungi dari Padang, Minggu menyampaikan hingga saat ini belum ada pelimpahan kasus yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar itu kepada pihaknya.
"Mungkin masih dalam proses penyelidikan oleh BKSDA sehingga belum dilakukan pelimpahan kasus tersebut kepada kami," ujarnya.
Sebelumnya BKSDA Sumbar mengatakan kasus penembakan burung kuntul segera dilimpahkan kepada tim penegakan hukum atau Gakkum Wilayah II Sumatera.
Secara teknis, kata Edward jika memang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut maka kasus tersebut dapat segera dilimpahkan kepada pihaknya.
Setelah ada pelimpahan, maka Gakkum akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki secara mendalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini kami sifatnya menunggu, karena sudah diproses oleh BKSDA," ujarnya.
Mengenai penembakan burung kuntul tersebut, menurutnya satwa itu merupakan burung migran dengan wilayah jelajah luas.
Jadi, katanya langkah penanganan burung-burung ini mesti dikaji terlebih dahulu, namun tidak dengan dilumpuhkan atau ditembak.
Habitat asli burung kuntul di lahan basah atau kawasan mangrove dan makanan berupa ikan-ikan kecil dengan ukuran sekitar 10 centimeter dan katak.
Ia berharap ke depan kasus memburu, membunuh maupun memperjual belikan satwa dilindungi tidak terjadi lagi karena hal tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan Satwa.
Sebelumnya pada Sabtu (14/10) ada penembakan sebanyak 150 ekor burung kuntul yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Tanah Datar.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto menyebutkan berdasarkan laporan petugas di lapangan, BKSDA sudah memberi tahu jika satwa tersebut dilindungi dan juga tempatnya merupakan cagar alam sehingga tidak boleh ditembak karena dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan selanjutnya.
"Kalau kejadiannya sudah seperti ini maka wewenangnya sudah berada di Gakkum dan kepolisian," katanya. (ANT)
(责任编辑:焦点)
- ·VIDEO: Pesta Kembang Api Sambut Turis di Pelabuhan Victoria Hong Kong
- ·5 Rekomendasi Hotel Dekat SICC Sentul, Venue Konser John Legend
- ·Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat
- ·Respons Budi Gunawan saat Prabowo Beri Dukungan untuk Ahmad Luthfi
- ·7 Posisi Foreplay Ini Bisa Bikin 'Panas' Sebelum Bercinta
- ·Anies Tunjuk Napi Jadi Bos TransJakarta, Gak Salah Tuh?
- ·Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada 2024, Mas Dhito Artikan Dua Periode
- ·Neurorestorasi Mayapada Hospital, Harapan Baru bagi Penyintas Stroke
- ·IPW Dorong Polri Ungkap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Transparan
- ·Maskapai Ini 'Blacklist' Dua Penumpang yang Terlibat Insiden Xenofobia
- ·Daftar Kode Promo Gojek Terbaru Agustus 2023: Ada Potongan Hingga Rp 20 Ribu Nih!
- ·Sutopo Kristanto Siap Percepat Transisi Energi Indonesia Menuju Net Zero Emission
- ·GWM Tuduh BYD Pemeras Pemasok
- ·Herwyn Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pemilih Tak Penuhi Syarat
- ·Segera Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Minta untuk Fokus pada Strategi Pengawasan di Ruang Publik
- ·Putri Raja Thailand Sirivannavari Bicara soal Mode dan Kehidupan
- ·Rona Anggun Karya Busana Putri Raja Thailand di Paris Fashion Week
- ·Wamen Ekraf Sebut Film Gowok Bisa Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Sosial Budaya
- ·Mata Uang Yen Anjlok, Yuk Cek Harga Tiket Pesawat Liburan ke Jepang!
- ·Hindari Ketegangan, Pramono Anung Berharap Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Satu Putaran