会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf!

Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf

时间:2025-06-07 07:46:45 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:综合 阅读:164次
Warta Ekonomi,quickq ios Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017."KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2017) malam.
Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.?
Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
"Saya minta maaf? kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf


(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
  • Dinilai Terlalu Seksual, Iklan Calvin Klein FKA Twigs Dilarang Beredar
  • Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 2024
  • Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
  • Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan
  • AI Prediksi Destinasi di Eropa yang Akan Populer untuk 2024
  • INFOGRAFIS: Wijen, 'Si Mungil' Penggugah Selera Makan
  • Dirjen Migas Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejagung, Wamen ESDM: Belum Sebulan Menjabat
推荐内容
  • Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
  • Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
  • 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
  • Dokter Bagikan Tips Aman Gunakan Tester Makeup di Mal
  • PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
  • Baleg Bantah Kabar Viral Soal Perubahan Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga!