Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

焦点 2025-05-25 18:35:26 919
Warta Ekonomi,quickq加速器电脑 Jakarta -

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.

Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.

Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

本文地址:http://www.quickqbm.com/news/82d199906.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bubuk Kelor untuk Turunkan BB, Apa Benar Bisa?

Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?

Diduga Mau Tawuran, Belasan Pelajar di Kalideres Diamankan, Ditemukan 1 Celurit

Elektabilitas Tinggi, Demokrat DKI Jakarta Sarankan Anies Masuk Partai

Netizen: 'Korupsi Mudik Gratis Ala Gabener', Ini Jawaban Anak Buah Anies

西澳大学景观设计排名及入学要求解析

SAP Hadirkan Inovasi Business AI: Definisikan Ulang Cara Perusahaan Beroperasi

日本艺术类大学申请条件有哪些?

友情链接