- Warta Ekonomi,quickq下载苹果手机版 Bandung -
Polda Jabar mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana perdagangan orang. Satu diantaranya merupakan warga negara asing.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan atas perbuatannya tiga orang tersangka dikenakan pasal 2 dan atau 4 dan atau 6 dan atau pasal 10 dan atau pasa 11 UU RI no 21 tahun. 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang junto pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tersangka bisa dikenai hukuman penjara selama 15 tahun," katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (26/7/2018).
Pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut bermula dari laporan yang masuk pada 6 Juli lalu. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni YH alias AAN, GC dan TDD alias vivi.
"Ada satu orang yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada salah satu Polres di Jawa Barat, kemudian kami tindak-lanjuti," ujarnya.
Kapolda Jabar mengungkapkan modus yang dilakukan adalah GC yang merupakan warga asli China mendatangi Indonesia dengan menggunakan visa wisata, Ia bekerjasama dengan YH dan TDD untuk merekrut perempuan yang akan dijual. Dalam menjalankan aksinya para tersangka mendekati orang tua korban dengan menjanjikan pekerjaan yang layak di Cina.
"Dua warga Indonesia mendatangi kampung-kampung untuk mencari korban. Selain itu, para orang tua korban diberi uang sebesar Rp10 juta," ungkapnya.
Korban yang berhasil direkrut, kemudian diberangkatkan ke Cina, setelah sebelumnya ditampung di apartemen green Hills Jakarta selama para tersangka melakukan pengurusan dokumen. Namun setelah diberangkatkan, para korban dinikahkan dengan orang Cina.
"Setelah sampai di sana (Cina, dikawin kontrak selama tiga bulan. Tapi realisasinya tidak selama itu, ternyata dijual lagi ke pihak lain dan korban tidak dibayar sehingga tidak bisa pulang ke tanah air," jelasnya.
Agung menambahkan pengungkapan tersebut bermula dari seorang korban yang berhasil melarikan diri saat berada di Apartemen Green Hills. Korban tersebut melarikan diri karena mendapat kabar dari seorang temannya yang sudah berada di Cina jika mereka tidak dipekerjakan sebagaimana yang dijanjikan namun dikawinkan dengan warga di sana.
"Korban yang melarikan diri tersebut melapor, kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil menyelamatkan enam orang korban di apartemen Green Hills," pungkasnya.
顶: 5踩: 6251
Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
人参与 | 时间:2025-05-25 12:12:34
相关文章
- KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah
- Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?
- Wow! Prabowo Akui Banyak Pemimpin Dunia Ingin Belajar Program MBG dari Indonesia
- Wamen Pertanian Sudaryono: Presiden Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita!
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- Kemenperin Tingkatkan Kompetensi Bahasa Mandarin SDM Industri Nasional
- 申请服装设计留学条件有哪些?
- Ekosistem Industri Tekstil Rawan PHK, Kemnaker Imbau Para Pengusaha Mitigasi Dampak Sistematis
- Beredar CGI Balon Udara Ganjar
- Bangkitkan Ekonomi Umat, Baznas Beri Bantuan Program Zmart bagi 50 Mustahik di Bulan Ramadhan
评论专区