会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU!

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

时间:2025-06-07 15:33:31 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:娱乐 阅读:373次

JAKARTA,?quickq下载地址 DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp 16.6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 100 miliar yang dibacakan pada sidang perdana, Rabu, 30 Agustus 2023.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata kuasa hukum Rafael, Andi Ahmad kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. 

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Tim kuasa hukum Rafael mengajukan 30 saksi untuk persidangan berikutnya, namun ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

BACA JUGA:Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Atas Dugaan Promosikan Judi Online

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

BACA JUGA:BBM Pertalite Dihapuskan, Pertamina: Penggantinya Lebih Ramah Lingkungan

"Nanti kami sampaikan tapi memang ada beberapa point penting yang akan kami sampaikan karenakan dakwaannya ini ada tiga ya. Kami sudah mencatat poin penting nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Demi Mengatasi Polusi Udara yang Meningkat

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Kamis Ini, 31 Agustus 2023: Simak Prediksi Terbaru!

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
  • Niat Puasa Syawal, Keutamaan dan Tata Cara Menjalankannya
  • 7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba
  • Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
  • Meski Sempat Bertemu Prabowo, Gerindra Tak Masalah Perindo Dukung Ganjar
  • Mau Rambut Kokoh Tanpa Cabang, Salah Satunya Jangan Keramas Tiap Hari
  • Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies
  • Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres
推荐内容
  • FOTO: Gaya Bertabur Zamrud Ratusan Miliar ala Nita Ambani
  • Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?
  • Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel
  • Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya
  • Alice Norin Mengidap Kanker Sarkoma, Kenali Penyebab dan Gejalanya
  • Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada