Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

热点 2025-05-28 02:29:46 216

JAKARTA,quickq苹果怎么下载 DISWAY.ID--Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berupa demosi atau penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya akan bertugas di pelayanan markas (Yanma) Polri selama satu tahun. 

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023.

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

BACA JUGA:Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E Tidak Ajukan Banding

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan atas keputusan tersebut, Bharada E tidak mengajukan banding. 

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Ramadhan. 

Diketahui, Bharada E telah disidang pada Rabu, 22 Februari 2023 dari pukul 10.00 WIB hingga 17.51 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.

Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting dengan anggota komisi etik yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja  

Delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.

Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terhadap Putra Pengurus GP Ansor: Didasari Aduan Dari Teman Perempuan!

Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

本文地址:http://www.quickqbm.com/news/851e199092.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Presiden Prabowo Ikuti Sesi Retreat KTT ke

Berjumpa Jokowi, Anak Penderita Kanker Merasa Bertemu Ayahnya

Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara

Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.400

7 Makanan Terbaik agar Kulit Sehat dan Glowing, Bikin Awet Muda

KPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari Fayakhun

KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat

7 Destinasi Wisata Anti

友情链接