Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI
Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi
Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.
下一篇:香港大学建筑学排名世界第几?
相关文章:
- MenPPPA soal Ramadan Ramah Anak: 1 Jam Keluarga Berkualitas Tanpa Gadget
- 美国旧金山音乐学院怎么样?
- 艺术管理留学哪个国家好?
- Kebijakan Tarif Dibatalkan Pengadilan, The Fed Sinyalkan Pemangkasan Suku Bunga AS
- Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
- Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Baik, Polri Turunkan 2611 Personel
- 3 Tanda Pilek pada Anak yang Perlu Diwaspadai
- Bukan Tidak Bisa Digunakan, Tapi Jalan Layang MBZ Berlakukan Buka Tutup
- Kader Tertangkap Karena Doyan Nyabu, Begini Pembelaan PAN
- 7 Tips Puasa Untuk Ibu Hamil Agar Ibu dan Bayi Tetap Sehat
相关推荐:
- 香港大学建筑学排名世界第几?
- Doa Setelah Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- FOTO: Mesaharati, Tradisi Unik Bangunkan Sahur di Mesir
- 日本读美术大学的条件是什么?
- Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
- 日本武藏野美术大学中国留学生多吗?
- 南安普顿大学游戏设计硕士如何?
- Kehamilan Kembar Ternyata Punya Risiko Lebih Tinggi, Kenapa?
- Sekjen DPR Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK: Tunggu Perhitungan Kerugian Negara
- Resep Kolak Tanpa Santan, Tetap Nikmat dan Lebih Sehat
- 字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?
- 8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO
- BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP
- Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid
- Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- eca是哪个学校?
- Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid
- Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
- Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'