Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem peradilan yang lebih baik. Dengan putusan tersebut, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023 itu akhirnya memperoleh keadilan setelah menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi selama hampir 20 tahun.
Ketua PBHI Julius Ibrani menyebut putusan ini membuktikan adanya rekayasa hukum terhadap Alex. “Putusan ini membatalkan seluruh putusan sebelumnya yang telah menjatuhkan vonis terhadap Alex Denni. Ini menandakan bahwa proses peradilan yang dialami Alex merupakan bentuk miscarriage of justice,” kata Julius dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Ia memaparkan sejumlah kejanggalan, mulai dari relaas putusan yang tak pernah disampaikan hingga keterlibatan hakim militer dalam komposisi majelis.
Julius juga menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP hanya terhadap satu terdakwa yang bukan penyelenggara negara, yang menurutnya melanggar prinsip keadilan dan konsistensi hukum.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum, PT JIEP Raih Penghargaan ‘Best Enterprise in Regulatory Compliance’ di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
PBHI bersama tiga ahli hukum pidana—Rocky Marbun (Universitas Pancasila), Vidya Prahassacitta, dan Ahmad Sofian (Universitas Bina Nusantara)—telah melakukan eksaminasi terhadap sembilan putusan terkait perkara ini. Hasilnya menyimpulkan bahwa kasus Alex murni kriminalisasi.
“Ini momentum perbaikan total sistem peradilan. Alex hanyalah satu dari banyak korban peradilan sesat,” ujar Julius.
Alex Denni sendiri mengaku sempat enggan mengajukan PK karena pesimistis terhadap sistem hukum yang selama ini dianggap abai terhadap fakta. Ia sempat ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Juli 2024 setelah disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun—padahal ia aktif menjabat di sejumlah institusi negara.
“Bagaimana mungkin saya dianggap mangkir dari eksekusi jika saya menjabat di Bank Mandiri, BNI, Jasa Marga, dan dua kementerian sejak 2013? Itu jelas tidak masuk akal,” kata Alex.
Baca Juga: Komitmen Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola Unggul, PT Merak Chemicals Indonesia Raih Dua Penghargaan Tertinggi di IRCA 2025
Putusan kasasi terhadap dirinya baru dikeluarkan pada 2013, lima tahun setelah dua terdakwa lain—Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah—dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, eksekusi baru dilakukan pada 2024.
“Awalnya saya tak melihat harapan, tapi PBHI meyakinkan saya bahwa PK ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk perbaikan sistem hukum secara menyeluruh,” kata Alex.
Ia menyampaikan terima kasih kepada PBHI, para ahli hukum pidana, Komisi III DPR, serta 33 tokoh masyarakat yang menjadi amicus curiaedalam proses PK ini. Alex juga menyebut peran media penting dalam menjaga transparansi kasusnya.
“Ini bukan hanya perjuangan saya, tapi perjuangan semua orang yang pernah jadi korban kriminalisasi,” tegasnya.
Alex berharap putusan ini menjadi pemicu reformasi menyeluruh dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia. “Kita butuh mekanisme pengawasan yang lebih kuat agar tak ada lagi vonis sesat. Penegakan hukum yang adil adalah fondasi Indonesia Emas,” pungkasnya.
-
Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar PajakSudah di Depan Mata, Isra Miraj 2024 Libur atau Tidak?FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HIApa Itu Isra Miraj dan Apa Saja Amalannya?Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan BuruhOpenAI Lanjutkan Gugatan Balik terhadap Elon Musk, Tuduh Tawaran Akuisisi Hanya Gimmick9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah KecewaPertemuan Nasdem dan Golkar, Surya Paloh: Saya Pikir Hal yang Baik!8 Ayat Suci Al
下一篇:Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
- ·Polri Perluas Pencarian Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Nduga dan Lanny Jaya
- ·Apa Itu Isra Miraj dan Apa Saja Amalannya?
- ·Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran
- ·Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
- ·Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah
- ·FOTO: Gaduhnya Geng Bayi Panda yang Syuting Video Ucapan Imlek
- ·5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- ·Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran
- ·Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
- ·Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan
- ·Gemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
- ·Kementerian UMKM
- ·Fahri Hamzah Yakin Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
- ·Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- ·Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- ·Waktu Aman Simpan Susu Oat Setelah Dibuka
- ·Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
- ·69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- ·9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes
- ·Digitalisasi Permudah Akses Pendidikan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Bisa Belajar Pakai YouTube
- ·Persiapan Mudik! Cara Cek Tarif Tol 2023 Lewat Google Maps, Begini Tahapan dan Daftarnya
- ·10 Tempat di Jakarta Gelar Pertunjukan Barongsai Saat Imlek 2024
- ·PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- ·PT Bumi Siak Pusako Kembali Disorot, dari Pipa Bocor hingga Direktur Diperiksa Kejagung
- ·Polri Perluas Pencarian Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Nduga dan Lanny Jaya
- ·8 Ayat Suci Al
- ·Bupati Kapuas dan Istri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK
- ·Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban
- ·Apa Itu Isra Miraj dan Apa Saja Amalannya?
- ·Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- ·Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
- ·Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
- ·Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan
- ·Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- ·Polri Perluas Pencarian Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Nduga dan Lanny Jaya
- ·Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia