会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban!

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

时间:2025-06-07 05:13:48 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:休闲 阅读:596次
Warta Ekonomi,quickq下载安卓版 Jakarta -

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.

"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
  • Polri Kerahkan 350 Personel dan 6 Helikopter Evakuasi Kapolda Jambi
  • Harga Emas Antam di Awal Pekan Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.919.000 per Gram, Mau Beli?
  • FOTO: Warna
  • 10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
  • Harga Emas Antam di Awal Pekan Ini Turun Rp11 Ribu ke Rp1.919.000 per Gram, Mau Beli?
  • BTC Ramai Dibeli Investor, Harga Bitcoin Langsung Dekati US$112.000!
  • Jokowi Bakal Umumkan Larangan Ekspor Tembaga Mentah
推荐内容
  • 3 Pesawat Tempur F
  • Direktur ALGORITMA Sebut Endorsement Jokowi Tidak Akan Berdampak Besar Kepada Masyarakat
  • Pantun PKS ke Golkar: Jalan
  • 2025年建筑学专业全球大学排名TOP10
  • Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
  • Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU