会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan!

Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan

时间:2025-06-07 07:47:05 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:综合 阅读:628次

JAKARTA,quickq安卓版app DISWAY.ID-Kementrian Agama (Kemenag) miris, 73 persen dari 93 persen kasus perceraian, diajukan oleh pihak istri atau pihak perempuan dengan ekonomi mapan. 

Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kemenag RI, Agus Suryo Suripto mengatakan bahwa Indoensia sedang menghadapi masalah keluarga serius, khususnya perceraian. 

Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan

Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan

Agus menyampaikan bahwa mayoritas penggugat adalah dari pihak perempuan. 

Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan

BACA JUGA:Panduan Lengkap Peringatan Hari Santri 2023 Termuat di SE Kemenag, Berikut Logo Hingga Temanya

Kemenag Miris, 73 Persen Perceraian Diajukan Pihak Istri yang Memiliki Ekonomi Mapan

Dan perempuan yang menggugat perceraian kebanyakan adalah yang mapan secara ekonomi.

“Perceraian di Indonesia itu 24,8 persen, ngeri sekali. Satu dari 4 keluarga di Indonesia berakhir di Pengadilan Agama,” ujar Agus dalam temu media di Jakarta Pusat,belum lama ini. 

“Dan yang lebih miris lagi, 93 persen (gugatan cerai) itu diajukan oleh perempuan. Dari 93 persen perempuan yang mengajukan gugat cerai itu, 73 persen adalah perempuan-perempuan yang mapan secara ekonomi,” jelas Agus.

BACA JUGA:Nah, Mesti Tahu! Ini 10 Makanan Mempercepat Penuaan Dini, Apa Saja?

Adapun kata Agus, penyebab dari perceraian yang utama ada 5. Yakni, disharmonis, ekonomi, gangguan pihak lain, moral dan faktor lain.

Penyebab pertama yakni disharmonis dapat berkaitan dengan keempat penyebab lainnya. Disharmonis merujuk pada pertengkaran dalam rumah tangga.

“Disharmonis itu kalau boleh saya mengatakan, itu sebagai bahasa halus dari pertengkaran rumah tangga.”

Pertengkaran ini dapat terjadi akibat berbagai alasan seperti faktor ekonomi, gangguan pihak ketiga, masalah moral seperti kebiasaan berjudi atau mabuk-mabukan, dan faktor lainnya.

“Terjadi cekcok sehingga berakhir di Pengadilan Agama,” ucap Agus.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • FOTO: Deretan Masjid Tua yang Masih Berdiri Kokoh di Penjuru Nusantara
  • Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
  • Sambut Ramadan 1446 H, Dompet Dhuafa Gelar Festival Semesta Ramadan: Berzakat Kerennya Gak Ada Obat
  • Kalender Februari 2025 Lengkap Tanggal Merah, Ada Long Weekend?
  • Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
  • Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
  • Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
  • DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
推荐内容
  • 5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
  • Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
  • Beri Pesan Seluruh Instansi di Harlah ke
  • Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
  • YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
  • Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan