Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebab Eni dinilai tak memenuhi syarat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim mengatakan, Eni Saragih mengakui perbuatan dan memberikan kesaksian yang signifikan mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. Namun dalam surat tuntutan jaksa, Eni belum memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama. Selain itu, terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Baca Juga: Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun
Eni juga diperkenalkan Kotjo melalui Ketum Golkar Setya Novanto saat itu, terungkap dalam persidangan percakapan terdakwa dengan Sekjen Golkar atau Plt Ketum Golkar Idrus Marham.
"Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa," kata Anwar yang merupakan hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham
Meski tidak mempertimbangkan JC, hakim mengapresiasi Eni Saragih yang bersikap kooperatif dan mengembalikan uang kepada KPK. Pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.
"Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman," jelas Anwar.
Diketahui, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
(责任编辑:探索)
- ·Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata
- ·Anies Beri Kabar: 46 Halte Tranjsakarta, Senin Bisa Digunakan Lagi, Tapi...
- ·Waduh! Wakil Bupati Lampung Hingga Sekretaris DPD Nasdem Dipanggil KPK
- ·FOTO: Aksi Gemas Debut Panda Kembar di Hong Kong
- ·Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop
- ·Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar
- ·Studi Temukan, Ini yang Terjadi Pada Otak Saat Minum Kopi Setiap Pagi
- ·Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali
- ·Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
- ·Dito Ariotedjo Dihadirkan di Persidangan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung: Monitor Keterangannya
- ·Presiden Segera Panggil Kapolri, Minta Kasus Novel Diungkap Secara Gamblang
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Makan Nanas Setiap Hari?
- ·Mau Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil? Bisa Dong, Simak Tata Caranya
- ·Jangan Terlewat, Ini 6 Amalan Lengkap Malam Nisfu Syaban
- ·Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!
- ·BPS Catat Ekspor RI Tembus US$ 27,74 Miliar pada April 2025
- ·Nyanyi di Konser Bikin Suara Hilang, Lakukan 6 Cara Ini
- ·Kota di China Ini Terapkan Bebas Visa untuk Turis Indonesia
- ·Politisasi Uang Berkedok Sedekah, Apa Argumenmu di Hadapan Tuhan? Ini Penjelasan KH Malik Madani
- ·UK Bakal Hadirkan Perguruan Tinggi di RI dengan Biaya Terjangkau