会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'!

DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

时间:2025-06-07 03:39:04 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:综合 阅读:462次

JAKARTA,quickq官网下载安卓 DISWAY.ID-- Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi diundur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga pertengahan tahun 2024. 

Pengunduran jadwal penggunaan pemadanan NIK sebagai NPWP ini dari jadwal sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh DJP yang akan dimulai 1 Januari 2024.

DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

BACA JUGA:KPK Selidiki Pola Geng Rafael Alun di DJP Kemenkeu

DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'

“Untuk implementasi (NIK sebagai NPWP) secara penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024,” ujar Dwi,  , Jumat 17 November 2023 kemarin.

“Hal ini dikarenakan DJP masih akan melakukan pengujian serta habituasi bagi Wajib Pajak. Sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan tahun 2024, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi Wajib Pajak,” tambahnya.

BACA JUGA:47 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 524 Miliar Diblokir DJP Banten

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan belum melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid.

Hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023. Artinya, layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP hanya bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Selebihnya Wajib Pajak tidak bisa melakukan administrasi perpajakan secara online.

BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," jelas Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis 16 November 2023.

BACA JUGA:Patuh Bayar Pajak, Indodax Dapat Penghargaan dari DJP Kementerian Keuangan

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Milan Bakal Sahkan UU Baru, Jajan Es Krim Kala Malam Terancam Dilarang
  • Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
  • Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
  • Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
  • Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf
  • Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
  • Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
  • Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
推荐内容
  • Studi: Duduk Terlalu Lama Tingkatkan Risiko Kematian Dini
  • 3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
  • Trump Kembali Serang The Fed, Klaim Lebih Paham Suku Bunga Dibandingkan Powell
  • BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
  • Jokowi Gelar Rapat Terbatas Bahas Ketersediaan Pangan hingga Hilirisasi Pangan di Istana
  • Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan