会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin!

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

时间:2025-06-07 07:47:38 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:热点 阅读:860次

TANGERANG,quickq电脑端 DISWAY.ID--Pemerintah Kabupaten Tangerang buka suara, terkait  rencana penerapan sanksi pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin.

Menurut Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron, saat ini pihaknya masih berada dalam tahap memenuhi sanksi administratif yang diberikan oleh KLH.

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

BACA JUGA:Kementerian LH Tutup TPA Jatiwaringin Tangerang, Ada Apa?

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

BACA JUGA:Bupati Tangerang Sidak ke TPA Jatiwaringin, Soroti Upaya Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin

"Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari," ujarnya di TPA Jatiwaringin, Jumat, 16 Mei 2025.

Sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025.

Di dalamnya disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.

BACA JUGA:TPA Jatiwaringin Tangerang Seluas 31 Hektare Nyaris Over Kapasitas, Ketinggian Sampah Capai 7 Meter

BACA JUGA:Harga New Xpander dan New Xpander Cross, Makin Segar dengan Eksterior dan Interior Baru

Deden menjelaskan, tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping.

"Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya saat ini tengah membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan sistem sanitary landfill.

"Kita sudah melaporkan jawaban ke Kementerian LH, kemudian juga dokumen lingkungan hidup juga insya Allah bulan ini (Mei 2025), tanggal 16 ini juga selesai," ujarnya di lokasi yang sama.

BACA JUGA:Pembelian Jam Tangan Mewah Rp80 Miliar Berujung Gugatan, Kok Bisa?

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
  • Jangan Pakaikan Pelampung Leher pada Bayi, Ini Alasannya
  • Pramugari Ungkap Penyebab di Dalam Pesawat Terasa Sangat Dingin
  • Kota Bekasi Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
  • Perludem Sebut Penghapusan LPSDK  Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
  • Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum
  • Kuliner Nyeleneh Mi Daging Kuah Milk Tea Boba, Tertarik Coba?
  • VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
推荐内容
  • Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
  • 10 Promo Hari Natal 2024, Makan Enak Hati Senang
  • Daftar Shio Paling Sial di Tahun 2025, Lebih Hati
  • KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
  • Kursi 11A di Pesawat Disebut Terburuk, Window Seat tapi Tanpa Jendela
  • Diterpa Memanasnya Trump