Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
下一篇:Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta
相关文章:
- Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
- 艺术留学美术基础是必要的吗?
- Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?
- 《流浪地球》,凭什么说它是中国科幻电影的崛起之作?
- 2025年英国室内设计专业大学排名
- Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi
- Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Sakura di Jepang, Pahami Etikanya
- Setiap Transaksi, Muncikari Putri Pariwisata Bisa Kantongi Duit...
- Polda NTB Benarkan Kecelakaan Maut Mercedes Benz
- Master Class 第二季
相关推荐:
- Bakal Ada Aksi Mirip 98 Akibat Prabowo Kalah Hitung Cepat, Polri Bilang Begini
- Hari Ini, Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
- 《流浪地球》,凭什么说它是中国科幻电影的崛起之作?
- Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.000
- KPU Provinsi Terima 84 Bakal Calon DPD RI di Provinsi DOB Papua
- 美术生要不要出国留学?
- Katanya Tolak Dinasti Politik Tapi PSI Blak
- Dikritik Sana
- Cloudera Hadirkan Data Visualization Terpadu yang Didukung AI di Pusat Data On
- Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
- Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan
- Sebel Lihat Mukanya Pak RT, Pemuda Tusuk sampai Tewas
- Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
- 7 Makanan Tinggi Gula yang Jarang Disadari, Saus Tomat Termasuk
- FOTO: Lampion Merah Merona Sambut Imlek di Jakarta
- OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
- Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
- 7 Turis Asing Keracunan Minuman Alkohol Racikan Hotel Bintang 5