会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi!

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

时间:2025-06-07 07:22:49 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:百科 阅读:892次
Warta Ekonomi,quickq安装包下载 Jakarta -

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi mendapat restu dari para pemegang saham untuk melaksanakan kuasi reorganisasi, setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

Manajemen BUMI menyatakan, kuasi reorganisasi bertujuan untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan dengan mengeliminasi saldo laba negatif yang selama ini membayangi neraca. Dengan demikian, BUMI dapat mencatatkan saldo laba nol dan memulai pembukuan dari kondisi bersih sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

“Quasi reorganisasi memberikan fondasi keuangan yang lebih sehat dan membuka akses lebih besar terhadap pendanaan eksternal,” ujar manajemen BUMI dalam keterangan resmi.

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

Baca Juga: Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?

Pemegang Saham Restui BUMI 'Reset' Keuangan via Kuasi Reorganisasi

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investor dan memperkuat likuiditas saham BUMI di pasar modal.

Selain menyetujui kuasi reorganisasi, pemegang saham juga meratifikasi laporan keuangan tahun buku 2024 yang telah diaudit, memberi pembebasan tanggung jawab kepada Direksi dan Komisaris, serta menunjuk auditor baru. Rapat juga menyepakati struktur kepemimpinan baru untuk periode mendatang.

BUMI menyatakan akan menyampaikan seluruh hasil dan resolusi rapat kepada otoritas pasar modal, sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kuasi reorganisasi, berdasarkan peraturan Nomor IX.L.1 yang dikutip dari laman OJK, merupakan prosedur akuntansi yang memungkinkan perusahaan menghapus defisit saldo laba negatif yang bersifat material, asalkan telah mencetak laba operasional dan laba tahun berjalan selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga: Laba Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Naik Jadi Rp62,02 Miliar, Anindya Ungkap Penyumbangnya

Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi secara menyeluruh, termasuk jadwal pelaksanaan, proyeksi keuangan, status kelangsungan usaha, serta ikhtisar laporan keuangan selama tiga tahun terakhir.

Saldo laba setelah kuasi reorganisasi wajib bernilai nol pada tanggal efektif reorganisasi. Selain itu, perusahaan wajib menyajikan tiga laporan keuangan utama: sebelum, pada saat, dan setelah reorganisasi, termasuk mencantumkan tanggal kuasi reorganisasi dalam laporan saldo laba selama sepuluh tahun ke depan.

OJK mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kuasi reorganisasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk kepada individu yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
  • Pernikahan Mewah di China, Pengantin Wanita Pakai 100 Gelang Emas
  • Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
  • Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini
  • 10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
  • Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu
  • Ditunjuk Jadi Maskapai Haji 2025, Lion Air Bersyukur Dipercaya Angkut Jamaah RI
  • Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
推荐内容
  • Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
  • Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...
  • Polisi Hari ini Ungkap Aktor Intelektual Perusuh 22 Mei
  • 全世界美院排名前三的院校详解
  • Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
  • Kapolri Minta Dittipid PPA Tindak Tegas Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Secara Cepat