Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun
JAKARTA,quickq免费账号 DISWAY.ID- Ronny Talapessy ungkap keinginan Richard Eliezer setelah jalani hukuman 1.5 tahun yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 15 Februari 2023.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan jika kliennya ingin kembali menjadi anggota Brimob Polri usai divonis 1.5 tahun penjara.
"Iya ingin jadi anggota Brimob, Richard sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu, 15 Februari 2023.
Ronny mengatakan kliennya merupakan tulang punggung dan harapan keluarga serta berharap kliennya kembali berdinas menjadi anggota Polri setelah hukuman berakhir.
BACA JUGA:Uang dan Ponsel Brigadir Yosua yang Hilang Dilaporkan ke Polres Jaksel, Kembalikan Hak-hak Almarhum
BACA JUGA:Mengintip Gaji dan Tunjangan Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Ringan Richard Eliezer 1,5 Tahun
"Itu adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," kata Ronny.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1.5 tahun Penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Hakim Ungkap Kejujuran Richard Eliezer Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J: Meski Membahayakan Jiwanya!
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ronny Talapessy : Berkat Doa Ibu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..Cara Memilih KolangStrategi Kemenperin dan Dekranas Bikin IKM Kerajinan Tembus Pasar EksporDinilai Tegas, Antikorupsi, dan ProBRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini PenjelasannyaFOTO: Nyala Festival Api di Iran Sambut Tahun Baru NowruzDinilai Tegas, Antikorupsi, dan ProStrategi Kemenperin dan Dekranas Bikin IKM Kerajinan Tembus Pasar EksporHarapan Keluarga Saat David Ozora Kembali Sekolah: Memorinya Dikuatkan LagiDisukai Banyak Warga Eropa, Batik Indonesia Bisa Mendunia
- ·Hasil Rapimnas: Sandiaga Uno Resmi Jadi Ketua Bappilu Nasional PPP
- ·FOTO: Wisata Religi ke Museum Sejarah Perkembangan Islam di Semarang
- ·Simak Baik
- ·Mengenal Tren 'Velocity' yang Viral di Media Sosial
- ·Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
- ·VIDEO: Jangan Batasi Rezeki, Allah Selalu Punya Cara Mengirimkannya
- ·Bangganya Menhan Prabowo Pada Universitas Pertahanan, 75 Wisudawan Lulus dari Kedokteran Militer
- ·FOTO: Bubur Lambuk, Sajian Ramadan Malaysia 'Perkawinan' dengan India
- ·Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan
- ·3 Air Rebusan untuk Mengatasi Asam Lambung, Gejala Langsung Hilang
- ·Masyarakat Sebut MBG Bisa Buka Lapangan Kerja Baru di Indonesia
- ·VIDEO: Momen Raja Charles Uji Kemampuan CPR
- ·Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Sawit Adalah Kekuatan Bangsa Indonesia
- ·Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Netizen Pertanyakan Netralitas Pejabat Negara
- ·Anies Silakan Semua Orang Boleh Datang Kampanye Akbar di JIS: Tapi Harus Tertib
- ·Bertambah Lagi Nakes yang Meninggal Akibat Terpapar Covid
- ·Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah
- ·Amankah Jalan Kaki di Pagi Hari Saat Puasa?
- ·FOTO: Bunga Pohon Jacaranda Bermekaran Hiasi Jalanan Mexico City
- ·Mokel: Lelucon Membatalkan Puasa yang Viral di Media Sosial
- ·Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Sawit Adalah Kekuatan Bangsa Indonesia
- ·Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
- ·Ini Jurus Bawaslu DKI Endus Politik Uang Jelang Pemilu 2024
- ·Daftar 20 Negara Paling Bahagia di Dunia 2025, Tak Ada dari Asia
- ·Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
- ·VIDEO: Menjajal Kereta Cepat Busan
- ·Rekaman CCTV Dugaan Penembakan Habib Bahar Didalami
- ·Mendulang Berkah dengan Melakukan Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadan
- ·Isra Miraj 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Pendapat Ulama
- ·Bangganya Menhan Prabowo Pada Universitas Pertahanan, 75 Wisudawan Lulus dari Kedokteran Militer
- ·Persiapan Mudik! Cara Cek Tarif Tol 2023 Lewat Google Maps, Begini Tahapan dan Daftarnya
- ·Strategi Kemenperin dan Dekranas Bikin IKM Kerajinan Tembus Pasar Ekspor
- ·Amankah Jalan Kaki di Pagi Hari Saat Puasa?
- ·Selama Nyepi dan Idul Fitri 2025, Gunung Bromo Ditutup Total
- ·BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini Penjelasannya
- ·FOTO: Bunga Pohon Jacaranda Bermekaran Hiasi Jalanan Mexico City