KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
(责任编辑:探索)
- ·Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas, Apa Alasannya?
- ·FOTO: Kilas Sejarah di Balik Benteng Al Mirani Oman
- ·FOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di Kemayoran
- ·Terlalu Lama Tak Sekolah, Guru Sebut Ada Dua Siswa yang Lupa Jalan dan Nyasar
- ·Comeback ke Dunia Politik, Anas Urbaningrum: Gantung Harapan di Monas! Lupa Soal Gantung Diri?
- ·Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah
- ·Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
- ·Jangan Tidur dalam Keadaan Marah, Ini Dampaknya
- ·3 Cara Jitu untuk Hidup Lebih Bahagia ala Orang Finlandia
- ·Duh...! Mas Anies Baswedan Sampaikan Kabar Mengejutkan, Pekan Ini Dirinya Bakal...
- ·Dukung Pengurangan Sampah Plastik, Pertamina Perkenalkan Bank Sampah Abhipraya di Cilacap
- ·Trump Naikkan Tarif Baja, UE Siap Lepas Sanksi Perdagangan
- ·5 Tanaman Ini Disukai Ular, Jangan Ditanam di Rumah
- ·7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
- ·Menteri LHK: RAPP Harus Taat Aturan
- ·Kisah Khaetami Tak Menyangka Bisa Naik Haji di Usia 21, Ingin Bahagiakan Ibunda
- ·Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
- ·WIMA INA Berbagi Pelatihan Tata Rias dan Menjahit untuk Perempuan Disabilitas
- ·Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara
- ·Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi