会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban!

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

时间:2025-06-07 05:22:09 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:探索 阅读:688次
Warta Ekonomi,quickq快客官网 Jakarta -

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban

Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.

"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
  • FOTO: Busana
  • Kemenekraf Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan Tinggi Perkuat Ekosistem Ekraf
  • Tingkatkan Kualitas SDM Industri, Kemenperin Pacu Pemberian Fasilitas Pendidikan yang Layak
  • VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
  • Anindya Bakrie Buka Suara soal Pertemuannya dengan Asrjad Rasjid
  • 2025年英国大学风景园林专业排名
  • Bikin SUV, Niatnya CEO Xiaomi Memang Mau Ngalahin Tesla
推荐内容
  • 457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
  • Bikin SUV, Niatnya CEO Xiaomi Memang Mau Ngalahin Tesla
  • Perlukah Reapply Sunscreen? Ini Kata Dokter
  • Akuntan Indonesia Dianggap Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
  • Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
  • Lonjakan Kendaraan Listrik Capai 28.000 Unit, Pemerintah Kaji Regulasi Baru