会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober!

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

时间:2025-06-07 10:42:40 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:娱乐 阅读:229次

JAKARTA,quickq收费价目表 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.

Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.

Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!

Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta. 

"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.

BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polri Kerahkan 2600 Personel
  • 7 Trik Cegah Jamur di Rumah, Pakai Hot Air Drying Vacuum dari Dreame
  • 14 Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat di Hari Pertama Pendaftaran
  • KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
  • 3 Pesawat Tempur F
  • Pertemuan Politik, PSI dan Partai Golkar Sepakat Lanjutkan Program Presiden Jokowi
  • Doa Setelah Tarawih dan Witir Pendek Lengkap dengan Artinya
  • 日本读美术大学的条件是什么?
推荐内容
  • Jhonny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Jalani Penahanan di Rutan Salemba
  • 圣路易斯华盛顿大学建筑学排名详情
  • Lakukan Safari Ramadan, Cak Imin Gagaskan Gerakan Desa Wisata
  • VIDEO: Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
  • Bacapres 2024, Anies Baswedan Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem Tower
  • 南安普顿大学游戏设计硕士如何?