会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan!

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

时间:2025-06-06 05:46:40 来源:quickq官网下载电脑版官方 作者:探索 阅读:253次
Warta Ekonomi,quickq手机安卓下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa nasib saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kian mendekati delistingsetelah lebih dari dua tahun disuspensi dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa suspensi atas saham Sritex sudah diberlakukan sejak 18 Mei 2021. Suspensi tersebut dilakukan karena perusahaan tekstil itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahun 2018.

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

“Suspensi atas saham Sritex telah berlangsung lebih dari 24 bulan, sehingga sesuai peraturan Bursa, emiten tersebut telah masuk dalam kriteria untuk dapat dilakukan delisting,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final

Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan

Sejak menghadapi krisis likuiditas, Sritex berupaya melakukan restrukturisasi utang. Namun, hingga saat ini perusahaan belum berhasil keluar dari tekanan keuangan yang membelit, memperbesar kemungkinan untuk dikeluarkan secara permanen dari papan perdagangan bursa.

Baca Juga: Nasib Sritex di Ujung Tanduk, BEI Intensif Koordinasi dengan OJK

OJK juga telah memberikan kelonggaran administratif kepada Sritex selama masa suspensi, termasuk pengecualian dari kewajiban menyampaikan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Meski begitu, Sritex tetap diwajibkan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi lainnya sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

Terkait kemungkinan Sritex melakukan go-private atau mengubah status menjadi perusahaan tertutup, Inarno menegaskan bahwa langkah itu diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK.

“Kami telah mengatur tata cara perusahaan terbuka untuk melakukan go-privatedalam POJK Nomor 45 Tahun 2024. Di dalamnya juga diatur mengenai kewajiban buyback saham publik,” jelas Inarno.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
  • Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya di Paniai Papua Tengah Diduduki TNI dan Polri
  • Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit
  • Serius Perangi Judi Online hingga Akar
  • FOTO: Bunga Jacaranda dan Lisbon yang 'Ungu' di Musim Panas
  • Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
  • Tahun Lalu Ada 2, Kini Tak Ada Indonesia di 10 Hotel Terbaik di Dunia
  • 33 Orang Jadi Tersangka Pemain Harga APD, Emang Enak!!!
推荐内容
  • Cagar Budaya Bondo Loemakso di Solo Dijual Rp15,5 M
  • Beri Kado Istimewa Kepada HIPMI, Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan
  • 7 Tanda Ginjal Anak Bermasalah, Ayah Ibu Tak Boleh Abai
  • VIDEO: Detik
  • Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
  • Tahun Lalu Ada 2, Kini Tak Ada Indonesia di 10 Hotel Terbaik di Dunia