Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
JAKARTA,怎么下载 quickq DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keduanya atas nama Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Anita dan Andri ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara.
BACA JUGA:20 WNI Korban TPPO di Myanmar Jalani Pemeriksaan, Krishna Murti: Bisa Jadi Ada yang Pelaku
"Anita Setia Dewi dam Andri Satria Nugraha ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan telah terpenuhinya unsur dugaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini pihak Polri sedang memburu kedua tersangka untuk dilakukan penangkapan.
"Rencana tindak lanjut mencari dan menangkap pelaku, mengembangkan perkara apakah ada tersangka lain," imbuhnya.
BACA JUGA:Busnya Terguling di Guci, Bos Duta Wisata Sentil Sikap Rian Mahendra Soal Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia secara online sudah dievakuasi dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Pembebasan ini didukung KBRI Yangon dan KBRI Bangkok yang memanfaatkan akses jejaring lokal ke wilayah Myawaddy.
20 WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.
BACA JUGA:Sahroni Semprot Bima Tiktoker Lampung, Terungkap Dulu Sayang Kini Berang
KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.
(责任编辑:热点)
- ·Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
- ·Kasih Uang Tip ke Staf Hotel, Berapa Jumlah yang Wajar?
- ·FOTO: Sesak Pelancong 'Ziarah' Lukisan Mona Lisa di Museum Louvre
- ·Bareskrim Buru Penyebar Pertama Video Hoax Kebocoran Hasil Pemilu 2024
- ·FOTO: Pertama di Prancis, Menata Rambut Sambil Mencicip Sampanye
- ·VIDEO: Tarian Naga dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek di Rusia
- ·Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi
- ·Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi
- ·Catat, Jadwal Misa Rabu Abu Keuskupan Agung Jakarta
- ·2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Diamankan Bersama Barang Bukti
- ·BPBD DKI Jakarta Bocorkan Strategi Hadapi Musim Hujan
- ·5 Kombinasi Makanan Ini Bikin Kulit Sehat dan Makin Glowing
- ·FOTO: Bunga Mawar, Simbol Cinta Valentine dari Ekuador untuk Dunia
- ·Apa Saja Keistimewaan Isra Mi'raj?
- ·Simak Link dan Cara Daftar UM UGM 2025, Segini Biaya Pendaftarannya
- ·Jembatan Arsip dan Avant Garde Karya Pharrell Williams untuk LV
- ·Tahun Ular Kayu, Momentum Langka bagi Pasar Mata Uang Kripto
- ·FOTO: Taman Nasional Nairobi Hadapi Ancaman Lonjakan Populasi Manusia
- ·Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- ·5 Kombinasi Makanan Ini Bikin Kulit Sehat dan Makin Glowing